sekolah

sekolah
sekolah

Minggu, 18 November 2012

RAPBS SMA Muhammadiyah 2012/2013


RENCANA ANGGARAN PENERIMAAN
SMA MUHAMMADIYAH TEBING TINGGI
TAHUN AJARAN 2012 / 2013





















































































A Bantuan APBN












- BOMM














Kelas X : 32 X 1 Tahun X Rp   90.000 = Rp     2.880.000



Kelas XI : 41 X 1 Tahun X Rp   90.000 = Rp     3.690.000



Kelas XII : 7 X 1 Tahun X Rp   90.000 = Rp        630.000


Jumlah 1 Tahun Rp     7.200.000





80










B Bantuan APBD I Propinsi










- BOMM














Kelas X : 32 X 12 Tahun X Rp   90.000 = Rp   34.560.000



Kelas XI : 41 X 12 Bulan X Rp   90.000 = Rp   44.280.000



Kelas XII : 7 X 12 Bulan X Rp   90.000 = Rp     7.560.000


Jumlah 1 Tahun Rp    86.400.000

















C Bantuan APBD II Kabupaten









- BOMM














Kelas X : 32 X 12 Tahun X Rp   30.000 = Rp   11.520.000



Kelas XI : 41 X 12 Bulan X Rp   30.000 = Rp   14.760.000



Kelas XII : 7 X 12 Bulan X Rp   30.000 = Rp     2.520.000


Jumlah 1 Tahun Rp    28.800.000

















Jumlah A, B & C Rp  122.400.000























































































Ketua,









Bendahara,























































































GATMIR, S.Pd, M.Si






SYAIFUL JUFRI, SE


NBM 988787







NBM  988780










































Mengetahui  :












Kepala SMA Muhammadiyah Tebing Tinggi












































































Indra Oktaviro, M.Pd











NBM  988777




Jumat, 12 Oktober 2012

A. Persyaratan Umum
1. Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Memiliki moralitas, kepribadian dan kelakuan yang baik.
4. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma 4 (D-IV).
5. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Kepala Sekolah di sekolah yang sama.
6. Belum pernah terkena hukuman disiplin pegawai (dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan/yayasan).
7. Sehat jasmani dan rohani.
8. Belum pernah menjadi juara I, II, atau III pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat Provinsi dan Nasional.
B. Persyaratan Khusus
1. Memiliki kemampuan manajerial yang unggul.
2. Memiliki kepribadian terpuji.
3. Memiliki pemahaman wawasan pendidikan.
4. Memiliki kemampuan melaksanakan supervisi yang efektif.
5. Memiliki kemampuan melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi sekolah, lingkungan dan masyarakat luas.
6. Memiliki wawasan dan sikap kewirausahaan dalam mengelola kegiatan pendidikan sebagai sumber belajar peserta didik.
Persyaratan tersebut di atas, dijadikan bahan acuan dasar untuk memilih Kepala Sekolah berprestasi yang layak dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Syarat Pemilihan Pengawas Berprestasi

A. Persyaratan Umum
Persyaratan umum peserta Pemilihan Pengawas Sekolah Pendidikan Menengah Berprestasi, adalah sebagai berikut.
(1) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(3) Masa kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai pengawas sekolah menengah.
(4) Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
(5) Memiliki moralitas, kepribadian, dan kelakuan yang baik.
(6) Mempunyai prestasi kerja yang unggul.
(7) Dapat dijadikan panutan oleh pendidik, tenaga kependidikan, dan masyarakat.
(8) Memiliki komitmen dan tanggung jawab yang tinggi.
(9) Belum pernah terkena hukuman disiplin pegawai.
(10) Belum pernah menjadi juara pemilihan pengawas sekolah pendidikan menengah berprestasi tingkat provinsi dan nasional.
B. Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus peserta Pemilihan Pengawas Sekolah Menengah Berprestasi memiliki kompetensi sebagai berikut.
(1) Kompetensi kepribadian.
(2) Kompetensi supervisi manajerial.
(3) Kompetensi supervisi akademik
(4) Kompetensi evaluasi pendidikan.
(5) Kompetensi penelitian pengembangan.
(6) Kompetensi sosial.

Kamis, 05 April 2012

SMA di Empat Lawang yang Telah diakreditasi


Sekolah yang terakreditasi


No.
Sekolah/Madrasah
NSS
Nilai Akreditasi
Peringkat Akreditasi
Tanggal Penetapan
Detail
1
SMAN 1 Muara Pinang
301111144262
85
B
09/Nov/2011

2
SMAN 2 Pendopo
301110505060
74
B
09/Nov/2011

3
SMAN 1 Pendopo
30111110446
85
B
09/Nov/2011

4
SMAN 1 Talang Padang
10644258
72
B
09/Nov/2011

5
SMAN 1 Tebing Tinggi
301110507016
87
A
09/Nov/2011

6
SMAN 1 Pasemah Air Keruh
301110515058
75
B
16/Nov/2010

7
SMAN 1 Lintang Kanan
301111114266
79
B
16/Nov/2010

8
SMAN 2 Ulu Musi
30111050605
64
C
16/Nov/2010