sekolah

sekolah
sekolah

Jumat, 12 Oktober 2012

Syarat Pemilihan Pengawas Berprestasi

A. Persyaratan Umum
Persyaratan umum peserta Pemilihan Pengawas Sekolah Pendidikan Menengah Berprestasi, adalah sebagai berikut.
(1) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(3) Masa kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai pengawas sekolah menengah.
(4) Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
(5) Memiliki moralitas, kepribadian, dan kelakuan yang baik.
(6) Mempunyai prestasi kerja yang unggul.
(7) Dapat dijadikan panutan oleh pendidik, tenaga kependidikan, dan masyarakat.
(8) Memiliki komitmen dan tanggung jawab yang tinggi.
(9) Belum pernah terkena hukuman disiplin pegawai.
(10) Belum pernah menjadi juara pemilihan pengawas sekolah pendidikan menengah berprestasi tingkat provinsi dan nasional.
B. Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus peserta Pemilihan Pengawas Sekolah Menengah Berprestasi memiliki kompetensi sebagai berikut.
(1) Kompetensi kepribadian.
(2) Kompetensi supervisi manajerial.
(3) Kompetensi supervisi akademik
(4) Kompetensi evaluasi pendidikan.
(5) Kompetensi penelitian pengembangan.
(6) Kompetensi sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar